Surat Keputusan Bersama Sholat Jum’at di Masjid Ditiadakan Sementara, Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Warga Masyarakat RT. 01, RT. 02, RT. 03 Jalan 23 dan Jalan 26 Dusun Kerta Jaya Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
Nomor : SKB/01/JL23-26/IV/2020

KETUA RT. 01, KETUA RT. 02, KETUA RT. 03, DKM MASJID NURUL ISLAM, IMAM MASJID NURUL ISLAM, TAKMIR MASJID NURUL ISLAM, KHOTIB, TOKOH MASYARAKAT JALAN 23 DAN JALAN 26, KETUA KARANG TARUNA JALUR 26, KETUA PEMUDA RT. 01, KETUA PEMUDA RT. 02, 
KETUA PEMUDA RT. 03
DUSUN KERTA JAYA DESA PERINTIS
KECAMATAN RIMBO BUJANG
KABUPATEN TEBO

Menimbang :  
a.   bahwa dalam rangka penanggulangan dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan warga masyarakat jalan 23 dan jalan 26 desa Perintis perlu dilakukan pembatasan-pembatasan kegiatan tertentu yang melibatkan banyak orang;
b.   bahwa adanya keterbatasan Pengurus Masjid Nurul Islam dalam mengontrol jama’ah yang berasal dari luar jalan 23 dan jalan 26 desa Perintis;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Surat Keputusan Bersama.

Mengingat :
a.   Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19;
b.   Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);
c.   Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 ;
d.   Edaran Dewan Masjid Indonesia Nomor 061/PPDMI/A/III/2020 tentang Edaran Ke-2 Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 ;
e.   Keputusan Bupati Tebo Nomor 239 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Wilayah Kabupaten Tahun 2020;
f.    Keputusan Bersama Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Agama Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo, Kesra Setda Kabupaten Tebo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo, Pengurus Cabang NU Kabupaten Tebo, PD Muhammadiyah Kabupaten Tebo, Kasubbag TU, Kasi dan Kagara Zawa Kemenag Kabupaten Tebo, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Kecamatan;
g.   Surat Keputusan Bersama Forkompincam Rimbo Bujang Nomor 440/130/SKB/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Memperhatikan :
Hasil Musyawarah Mufakat Dalam Menindaklanjuti Himbauan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terkait Penyebaran Covid-19 Antara Ketua RT, Pengurus Masjid/Mushola, Ketua Pemuda, Ketua Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat Dalam RT. 01 Jalan 23, RT. 02 Jalan 26, dan RT. 03 Jalan 26 Dusun Kerta Jaya Desa Perintis Pada Hari Jum’at, 10 April 2020 Pukul 20.00 s.d. 22.00 WIB.

Memutuskan :
1.   Pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Nurul Islam Jalan 26 ditiadakan mulai hari Jum’at tanggal 17 April 2020, diganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing;
2.   Penggunaan pengeras suara di masjid/mushola hanya untuk adzan dan iqamah sholat fardhu 5 waktu serta penyampaian informasi penting dan genting;
3.   Jama’ah yang melaksanakan sholat di masjid/mushola, diharuskan:
a.   membawa sajadah dari rumah masing-masing;
b.   jarak fisik (physical distancing) antarjama’ah minimal 1 meter.
4.   Sholat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga di rumah;
5.   Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
6.   Semua ketentuan di atas dapat diabaikan bila ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwasannya keadaan telah aman dari Covid-19.

Ditetapkan di  : Perintis
Tanggal : 10 April 2020

1.      Ketua RT. 01 : SUPARMAN
2.      Ketua RT. 02 : SOPINGI
3.      Ketua RT. 03 : AMINULAH
4.      Ketua DKM : DADANG JSN
5.      Imam Masjid/Khotib : MUSTANGIN
6.      Takmir Masjid/Khotib : BUNYAMIN
7.      Khotib : SUYONO 
8.      Khotib : SUDARSONO      
9.      Khotib : SOBIRIN
10.    Ketua Panitia Pembangunan : ZAINI FAKIH 
11.    Ketua Karang Taruna Jl. 26 : WAHYUDIN    
12.    Ketua Pemuda RT. 01 : DIAN ESTU PRASETYO
13.    Ketua Pemuda RT. 02 : SURIPTO
14.    Ketua Pemuda RT. 03 : JULI FIRMAWANTO
15.    Tokoh Pemuda Jl. 26 : TUGIYANTO
16.    Tokoh Masyarakat RT. 01 : PUJI
17.    Tokoh Masyarakat RT. 02 : SUPENDI
18.    Tokoh Masyarakat RT. 03 : WALIYO

0 Response to "Surat Keputusan Bersama Sholat Jum’at di Masjid Ditiadakan Sementara, Diganti Dengan Sholat Dzuhur di Rumah Masing-masing Warga Masyarakat RT. 01, RT. 02, RT. 03 Jalan 23 dan Jalan 26 Dusun Kerta Jaya Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi"

Post a Comment