Tanya Jawab tentang SKTP / Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):

68. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?

Jawab :

SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


69. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?

Jawab :

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :

1)   SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2)   SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

0 Response to "Tanya Jawab tentang SKTP / Surat Keputusan Tunjangan Profesi"

Post a Comment