Tanya Jawab tentang NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK):

12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :

NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.


13. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?

Jawab:

Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

16. Bagaimana alur penerbitan NUPTK?

Jawab:

0 Response to "Tanya Jawab tentang NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)"

Post a Comment