Pedoman BK (Bimbingan Konseling) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwasannya setiap peserta didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya.Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.

Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru matapelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lain yang dapat membantu kelancaran proses dan pengembangan peserta didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan

A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling

1) Satuan pendidikan SD/MI/SDLB

a.   Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b.   Pada satu SD/MI/SDLB atau gugus/sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
c.   Konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat bekerja sama dengan guru kelas dalam membantu tercapainya perkembangan peserta didik/konseli dalam bidang layanan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara utuh dan optimal.

2) Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB

a.   Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs/SMPLB adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b.   Setiapsatuan pendidikan di SMP/MTs/SMPLB diangkat sejumlah konselor atau guru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 : (150 - 160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c.   Setiap SMP/MTs/SMPLB diangkat koordinatorbimbingan dan konseling yangberlatar belakang Sarjana Pendidikan(S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor.


3) Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK

a.   Penyelenggara layanan bimbingan dan konseling di SMA/MA/SMALB, SMK/MAK adalah konselor atau guru bimbingan dan konseling.
b.   Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah konseloratau guru bimbingan dan konseling dengan rasio 1 :(150-160) (satu konselor atau guru bimbingan dan konseling melayani 150 - 160 orang peserta didik/konseli).
c.   Setiap satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK, diangkat koordinator bimbingan dan konseling yang berlatar belakang minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling/konselor; atau minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling.

B. Pihak lain yang dilibatkan dalam layanan Bimbingan dan Konseling

1.   Dalam melaksanakan tugas layanan bimbingan dan konseling konselor atau guru bimbingan dan konseling dapat bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru matapelajaran, staf administrasi sekolah) dan di luar satuan pendidikan (pengawas pendidikan, komite sekolah, orang tua, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan profesi lain yang relevan).
2.   Keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama seperti: mitra layanan, sumber data/informasi, konsultan, dan narasumber melalui strategi layanan kolaborasi, konsultasi, kunjungan, ataupun referal.

Berikut daftar isi dalam Pedoman Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:

Halaman
Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
I. Pendahuluan
II. Tujuan
III. Pengguna
IV. Layanan Bimbingan dan Konseling
A. Pengertian
B. Fungsi dan Tujuan Bimbingan dan Konseling
C. Asas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling
D. Komponen Bimbingan dan Konseling
1. Komponen Program
2. Bidang Layanan
3. Struktur Program Layanan
4. Kegiatan dan Alokasi Waktu Layanan
5. Mekanisme Pengelolaan Layanan
E. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling
F. Sarana, Prasarana, Pembiayaan

V. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pihak yang Dilibatkan
A. Penyelenggara Layanan Bimbingan dan Konseling
B. Pihak lain yang dilibatkan

VI. Penutup

Daftar Tabel
Tabel 1. Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam
Tabel 2. Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling
Tabel 3. Contoh Perhitungan Alokasi Waktu Layanan Bimbingan dan Konseling

Download/unduh selengkapnya Pedoman Bimbingan Konseling SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

0 Response to "Pedoman BK (Bimbingan Konseling) SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK"

Post a Comment