Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Jenjang SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK atau Sederajat

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah bahwasannya Tenaga laboratorium merupakan tenaga kependidikan yang bertugas memberi pelayanan teknis di laboratorium pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat. Keberadaan tenaga laboratorium sekolah/madrasah (TLS/M) merupakan bagian integral dari kegiatanpembelajaran yang fungsinya memberikan pelayanan untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan di sekolah.

Pelaksanaan kegiatan praktikum di laboratorium merupakan bagian penting dari suatu proses pembelajaran untuk menumbuhkan budaya sikap ilmiah juga untuk meningkatkan kemampuan berpikir dan keterampilan peserta didik. Laboratorium sebagai wahana belajar harus mampu mendukung pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Pelayanan laboratorium dapat berjalan dengan baik dan profesional apabila tenaga laboratorium kompeten dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang di dalam mengelola laboratorium pendidikan.


Untuk menjalankan fungsinya sebagai tenaga profesional yang akan memberikan pelayanan dalam mendukung proses pendidikan di sekolah/madrasah, diperlukan tenaga laboratorium yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan. Standar kualifikasi akademik TLS/M dan kompetensi tenaga laboratorium diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Dalam Permendiknas tersebut juga disebutkan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah.

Peraturan lain yang menjadi pijakan, khususnya dalam pengembangan karier tenaga laboratorium, adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya. Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Laboratorium sekolah/madrasah merupakan bagian integral dari sekolah/madrasah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Laboratorium sekolah/madrasah harus memiliki kelengkapan terutama dalam hal tata bangunan dan fasilitas, peralatan, bahan, personil, dan sistem tata kelola yang memadai.
Struktur Organisasi Laboran Sekolah/Madrasah

Laboratorium sekolah/madrasah perlu dikelola dengan baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat untuk bereksperimen, eksplorasi bakat, dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Selain itu Laboratorium sekolah/madrasah berfungsi sebagai pusat kegiatan bereksperimen, penelitian, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan (rekreatif).


Dalam rangka mewujudkan tenaga Laboratorium sekolah/madrasah yang kompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Tenaga Laboratorium berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala sekolah/madrasah yang sangat erat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.

Revisi Buku kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala laboratorium dan tenaga laboratorium, baik yang berasal dari jalur pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi tenaga laboratorium dan laboran. Selain itu, revisi Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi tenaga Laboratorium.

Berikut daftar isi dalam buku Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah:

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI
DAFTAR ISTILAH
DAFTAR LAMPIRAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Sasaran
E. Ruang Lingkup

BAB II STRUKTUR ORGANISASI, TUJUAN DAN FUNGSI LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. Struktur Organisasi
B. Tujuan Dan Fungsi

BAB III KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/LABORATORIUM
A. Kualifikasi
B. Kompetensi

BAB IV DESKRIPSI TUGAS TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. Kepala Laboratorium
B. Teknisi Laboratorium
C. Laboran Laboratorium

BAB V PENILAIAN PRESTASI KERJA TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH
A. Sasaran Kerja Tenaga Laboratorium
B. Penilaian Kinerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
C. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
D. Penilaian Capaian Sasaran Kerja
1. Prinsip Penilaian TLS/M
2. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja TLS/M
3. Aspek-Aspek Penilaian Kinerja TLS/M
4. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja TLS/M

BAB VI PENUTUP

DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Bagan Kerja Kepala Laboratorium
Lampiran 2 Bagan Kerja Teknisi Laboratorium
Lampiran 3 Bagan Kerja Laboran
Lampiran 4 Contoh Formulir Kebutuhan Peralatan dan Bahan
Lampiran 5 Contoh Formulir Program Pemeliharaan Peralatan dan Bahan
Lampiran 6 Contoh Formulir Program Pemeriksaan dan Kalibrasi
Lampiran 7 Contoh Formulir Rencana Kebutuhan Alat dan Bahan Laboratorium
Lampiran 8 Contoh Formulir Laporan Kerusakan Alat Praktik Laboratorium
Lampiran 9 Contoh Formulir Kartu Peminjaman Alat Praktik Laboratorium
Lampiran 10 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan dan Perkakas Perbaikan Peralatan Laboratorium
Lampiran 11 Contoh Formulir Perencanaan Penggunaan Laboratorium
Lampiran 12 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan Laboratorium
Lampiran 13 Contoh Formulir Kebutuhan Suku Cadang Laboratorium
Lampiran 14 Contoh Formulir Program Perawatan Alat
Lampiran 15 Contoh Formulir Kartu Pemakaian Alat
Lampiran 16 Contoh Formulir Daftar Inventaris Bahan
Lampiran 17 Contoh Skema Laboratorium/Bengkel
Lampiran 18 Contoh Formulir Daftar Inventaris Peralatan
Lampiran 19 Contoh Layout Penempatan Peralatan Utama
Lampiran 20 Contoh Formulir Inventaris Fasilitas Pendukung
Lampiran 21 Contoh Layout Penempatan Fasilitas Pendukung
Lampiran 22 Contoh Formulir Daftar Peralatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Lampiran 23 Contoh Formulir Jadwal Pemakaian Laboratorium/Bengkel
Lampiran 24 Contoh Formulir Job Praktikum
Lampiran 25 Contoh Formulir Administrasi Laboratorium/Bengkel
Lampiran 26 Contoh Formulir Identifikasi Peralatan
Lampiran 27 Contoh Formulir Identifikasi Kerusakan Peralatan
Lampiran 28 Contoh Formulir Identifikasi Kerusakan Bahan
Lampiran 29 Contoh Formulir Kartu Peminjaman Alat
Lampiran 30 Contoh Formulir Bon Peminjaman Alat
Lampiran 31 Contoh Formulir Daftar Hadir Praktikan
Lampiran 32 Contoh Formulir Daftar Alat dan Bahan Praktikum
Lampiran 33 Contoh Formulir Daftar Penyerahan Hasil Praktikum
Lampiran 34 Contoh Formulir Daftar Nilai Praktikum
Lampiran 35 Contoh Formulir Daftar Evaluasi Praktikum
Lampiran 36 Contoh Formulir Pengawasan Praktikum
Lampiran 37 Contoh Outline Penyusunan Kegiatan Laboratorium/Bengkel Selama 1 Tahun
Lampiran 38 Contoh Formulir Kebutuhan Peralatan Laboratorium
Lampiran 39 Contoh Formulir Kebutuhan Bahan Laboratorium
Lampiran 40 Contoh Formulir Jadwal Kegiatan Pemeliharaan
Lampiran 41 Contoh Formulir Penilaian Kondisi Fisik Bangunan
Lampiran 42 Contoh Formulir Laporan Kerusakan
Lampiran 43 Contoh Formulir Permohonan Perbaikan dan Penggantian
Lampiran 44 Contoh Formulir Laporan Pelaksanaan Perbaikan dan Penggantian

Silahkan download/unduh buku Panduan Kerja Tenaga Laboratorium SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK (Sekolah/Madrasah) atau sederajat selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini:

0 Response to "Panduan Kerja Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Jenjang SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK atau Sederajat"

Post a Comment