Kepmendikbud RI Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Menimbang :

a.   bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya literasi pada ekosistem pendidikan dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup, perlu menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;

b.   bahwa dalam rangka memperlancar program Gerakan Literasi Nasional tahun 2019 secara terpadu dan terkoordinasi, perlu membentuk kelompok kerja;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019;

Mengingat :

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KELOMPOK KERJA GERAKAN LITERASI NASIONAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019.

KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri ini disebut Kelompok Kerja, dengan susunan keanggotaan dan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  

KEDUA : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan wewenang:

a.   membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
b.   merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan Gerakan Literasi Nasional;
c.   melakukan koordinasi dengan instansi, organisasi sosial, dan para penggiat literasi untuk kelancaran penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional;
d.   memfasilitasi program pengiriman buku dalam pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional; dan
e.   mengadakan pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Gerakan Literasi Nasional.

KETIGA : Koordinator Kelompok Kerja mempunyai wewenang untuk menambah anggota sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

KEEMPAT : Ketua Kelompok Kerja bertanggung jawab dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Koordinator Kelompok Kerja.

KELIMA : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) unit utama masing-masing yang relevan.

KEENAM : Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Kelompok Kerja dalam rangka penyelenggaraan Gerakan Literasi Nasional.

KETUJUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di bawah ini:


0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 78/P/2019 tentang Kelompok Kerja Gerakan Literasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 "

Post a Comment