Kepmendikbud RI Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang :

a.   bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap peserta didik;
b.   bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibentuk oleh Menteri;
c.   bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;


Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1121);
8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENELAAH BUKU TEKS PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.

KESATU : Menetapkan Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan susunan nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mempunyai tugas sebagai berikut:

a.   melakukan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
b.   memberikan masukan perbaikan berdasarkan hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).

KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Kebudayaan.

KEEMPAT : Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 109/P/2019 Tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa:

1.   Penelaah Buku Teks Sekolah Dasar (SD) : Andri Hernandi. Jabatan/Instansi : Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Bidang Pendidikan

2.   Penelaah Buku Teks Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Jaya Damanik. Jabatan/Instansi : SMP Negeri 1 Lumbanjulu, Kab. Toba Samosir, Sumatera Utara

3.   Dewan Pakar Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia/Sumarah : Hertoto Basuki. Jabatan/Instansi : Penelaah Buku Teks  Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).

Download/unduh selengkapnya Salinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa beserta lampirannya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


0 Response to "Kepmendikbud RI Nomor 109/P/2019 tentang Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa "

Post a Comment