Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Petunjuk teknis penyaluran / pencairan tunjangan profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur berdasarkan Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah tentang Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):

a.   Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b.   Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id


c.   Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

d.   Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun 2018-2019

e.   Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)"

Post a Comment