Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Proses dan mekanisme pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022 berdasarkan Surat Edaran resmi Dirjen GTK tanggal 15 Februari 2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.





Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

1.   Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tertunda dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
2.   Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yang memiliki minimum yang diperoleh dari kemampuan kemampuan akademik (pretest).
3.   Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
4.   Verikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IVyang dimiliki.
5.   Calon peserta yang dinyatakan lolos verikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
6.   Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.

Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018

Lampiran I. 

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018-2022

A. Persyaratan

1. Persyaratan akademik

Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.

a.   Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b.   Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c.   Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e.   Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g.   Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h.   Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i.    Sehat jasmani dan rohani.
j.    Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k.   Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran

1.   Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id.
2.   Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3.   Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5.   LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.   “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b.   “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c.   “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6.   Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
7.   Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.

C. Jadwal Kegiatan

1.   Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
2.   Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
3.   Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
4.   Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
5.   Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
6.   Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018

0 Response to "Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018-2022"

Post a Comment