Surat Edaran tentang VerVal Data Siswa Untuk Usulan Penerima PIP Tahun 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor : 2721/D2/TU/2017 pada tanggal 14 Desember 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p. Kepala Bidang yang menangani SD di Seluruh Indonesia bahwasannya beritahukan bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sebanyak 10.362.746 siswa yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.



Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.   melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SD tahun 2017 dengan keterangan sebagai berikut:

a. tidak layak menerima PIP
b. mampu secara ekonomi
c. meninggal
d. menolak menerima PIP
e. putus sekolah
f. pindah sekolah
g. tidak diketahui keberadaannya
h. lainnya
verifikasi dan validasi dilakukan melalui http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen

2.   membuat surat pernyataan dengan melampirkan data pada poin 1 (satu) yang telah diverifikasi dan validasi dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

3.   poin 1 dan 2 diatas mohon dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2018 melalui email ke pipsd@kemdikbud.go.id.

Data hasil verifikasi dan validasi akan digunakan sebagai data usulan penerima PIP-SD tahun 2018 yang rencananya akan disalurkan pada bulan Februari/Maret 2018.

Demikian share informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Sebagai Data Usulan Penerima PIP SD tahun 2018. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data..!

0 Response to "Surat Edaran tentang VerVal Data Siswa Untuk Usulan Penerima PIP Tahun 2018"

Post a Comment