Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Kesejahteraan Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.

Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak. Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.

Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar. Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat. Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Hak-hak Anak

Adapun, hak-hak anak terdiri atas:

(1)  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)  Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
(3)  Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4)  Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.

Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya. Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.

Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak

Orang tua adalah yang pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Orang tua yang terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9, sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu ditunjuk orang atau badan sebagai wali.

Pencabutan kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan, pemeliharaan, dan pendidikan anaknya. Yang mana, pencabutan dan pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa Usaha Kesejahteraan Anak yang termaktub dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.   Usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi.
2.   Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
3.   Usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
4.   Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahateraan Anak bahwasannya kesejahteraan anak suatu bangsa dalam membangun dan mengurus rumah tangganya harus mampu membentuk dan membina suatu tata penghidupan serta kepribadiannya. Usaha ini merupakan suatu usaha yang terus menerus, dari generasi kegenerasi.

Untuk menjamin usaha tersebut, perlu setiap generasi dibekali oleh generasi yang terdahulu dengan kehendak, kesediaan, dan kemampuan serta ketrampilan untuk melaksanakan tugas itu.

Hal ini hanya akan dapat tercapai bila generasi muda selaku generasi penerus mampu memiliki dan menghayati falsafah hidup bangsa. Untuk itu perlu diusahakan agar generasi muda memiliki pola perilaku yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Guna mencapai maksud tersebut diperlukan usaha-usaha pembinaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan anak.

Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan pandangan hidup dan dasar tata masyarakat. Karena itu, usaha-usaha untuk memelihara, membina, dan meningkatkan kesejahteraan anak haruslah didasarkan falsafah Pancasila dengan maksud untuk menjamin kelangsungan hidup dan kepribadian bangsa.

Oleh karena anak baik secara rohani, jasmani maupun sosial belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri, maka menjadi kewajiban bagi generasi yang terdahulu untuk menjamin, memelihara, dan mengamankan kepentingan anak itu. Pemeliharaan, jaminan dan pengamanan kepentingan ini selayaknya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengasuhnya di bawah pengawasan dan bimbingan Negara, dan bilamana perlu, oleh Negara sendiri. Karena kewajiban inilah, maka yang bertanggungjawab atas asuhan anak wajib pula melindunginya dari gangguan-gangguan yang datang dari luar maupun dari anak itu sendiri.

Asuhan anak, pertama-tama dan terutama menjadi kewajiban dan tanggung-jawab orang tua di lingkungan keluarga; akan tetapi, demi untuk kepentingan kelangsungan tata sosial maupun untuk kepentingan anak itu sendiri, perlu ada pihak yang melindunginya.

Apabila orang tua anak itu sudah tidak ada, tidak diketahui adanya, atau nyata-nyata tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,maka dapatlah pihak lain, baik karena kehendak sendiri maupun karena ketentuan hukum, diserahi hak dan kewajiban itu.

Bilamana memang tidak ada pihak-pihak yang dapat melaksanakannya maka pelaksanaan hak dan kewajiban itu menjadi tanggungjawab Negara.

Di samping anak-anak yang kesejahteraannya dapat terpenuhi secara wajar,di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan rohani, jasmani, dan sosial ekonomi dan memerlukan pelayanan secara-khusus, yaitu:

1. Anak-anak yang tidak mampu.
2. Anak-anak terlantar.
3. Anak-anak yang mengalami masalah kelakuan
4. Anak-anak yang cacat rohani dan atau jasmani.

Sejalan dengan tujuan Undang-undang, ini, maka Undang-undang ini mengurangi dan atau merubah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 (dua puluh satu) tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukum yang berlaku.

Yang dimaksudkan dengan pelayanan antara lain kesempatan memperoleh pendidikan dan kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup adalah lingkungan hidup fisik dan sosial. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan yang membahayakan adalah keadaan yang sudah mengancam jiwa manusia baik karena alam maupun perbuatan manusia.

Tanggungjawab orang tua atas kesejahteraan anak mengandung kewajiban memelihara dan mendidik anak sedemikian rupa, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi orang yang cerdas, sehat, berbakti kepada orang tua, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkemauan serta berkemampuan untuk meneruskan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila.

Pengangkatan anak berdasarkan pasal ini tidak memutuskan:Menetapkanhubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan. Dalam pengertian kerjasama internasional tercakup pula kerjasama regional.

Selanjutnya, penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkkordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Download / unduh selengkapnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak "

Post a Comment