Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Dapat Melaksanakan UN Sendiri dan Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dalam POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 telah diatur tentang Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung.

Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN dan yang bergabung.

Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah:

a.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

b.   Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;

c.   Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;

d.   Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagai berikut:

a.   merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren/PKBM dan SKB;
b.   melakukan sosialisasi Permendikbud tentang Kriteria Kelulusan dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.   melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
d.   mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
e.   mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
f.    menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
g.   mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
h.   mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
i.    mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
j.    mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK untuk SMP/MTS/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
k.   mengambil naskah soal UN di titik simpan akhir yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
l.    memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel;
m.  menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
n.   menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
o.   menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
p.   mengumpulkan LJUN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi;
q.   mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi;
r.    khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat;
s.   memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut;
t.    menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
u.  menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUN kepada peserta UN SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK;
v.    membagikan SHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
w.  khusus SMK/MAK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat;
x.   menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan
y.   menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.

Demikian share info tentang Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN 2016 Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah/PKBM/SKB yang admin rangkum dari POS UN Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

0 Response to "Kriteria Syarat Sekolah/Madrasah Yang Dapat Melaksanakan UN Sendiri dan Tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan"

Post a Comment