Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat (2) bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah berkomitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung gerakan dunia untuk menciptakan ”World Fit for Children” (dunia yang layak bagi anak), melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu, berbagai peraturan dan kebijakan juga ditetapkan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, utamanya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mempertegas bahwa sub-urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Banyak kebijakan, program dan kegiatan yang telah dibuat dan dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum dapat dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak memiliki kutipan akta kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak belum mewarnai proses pembangunan, di bidang kesehatan masih banyaknya masalah kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapatkan pendidikan, di bidang perlindungan banyaknya pekerja anak, maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya, anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan.

Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama dan utama yang dapat menciptakan anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga dapat membangun karakter anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari sejak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Banyak anak yang harus ditinggalkan di rumah dikarenakan orangtuanya harus bekerja. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menjadi permasalahan apabila orang tua siap menyikapi tantangan jaman. Pola pengasuhan yang berkualitas harus menjadi konsep utama, dengan memberikan pemenuhan hak anak dan membangun komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan kata lain, ketahanan keluarga harus lebih ditingkatkan sehingga orangtua/keluarga dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik dalam pembentukan karakter anak sebagai generasi penerus bangsa.

Di samping itu, rekonstruksi sosial masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah-masalah yang dialami anak. Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diperlukan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa lainnya atau antar teman sebaya. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015 diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai peristiwa dan kejadian yang menimpa dan dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini, dimana pemberitaan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak semakin marak di berbagai media.

Pemerintah juga telah meresponnya melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, yang menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mencegah dan memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu, tema yang ditetapkan dalam HAN 2015 terkait perlunya mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan tumbuh kembang dan perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diharapkan momen Perayaan HAN 2015 ini diselenggarakan untuk menggugah setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta pemerintah pusat dan daerah akan pentingnya peran, tugas dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak.

MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2015

Peringatan HAN 2015 dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.

Selain itu, Peringatan HAN 2015 merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2);
2.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.   Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
6.   Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak Anak); dan

MAKSUD DAN TUJUAN HARI ANAK NASIONAL 2015

1. Maksud

a.   Peringatan HAN dimaksudkan agar seluruh komponen bangsa Indonesia, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan individu secara bersama-sama mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak, termasuk pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
b.   Menggugah dan meningkatkan kesadaran seluruh komponen bangsa Indonesia bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, dan oleh karena itu kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
c.   Mendorong keluarga agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan agar mampu memenuhi hak dan melindungi anak dalam keluarga.
d.   Mendorong keluarga memiliki sikap dan mampu menjadi model bagi anak-anak dan masyarakat.

2. Tujuan Umum

Menumbuhkan kepedulian, kesadaran dan peran aktif setiap individu, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas untuk mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak serta memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anak Indonesia dan masyarakat tentang penyelenggaraan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015.

3. Tujuan Khusus

a.   Mensosialisasikan dan memberikan berbagai informasi kepada keluarga, masyarakat, dan dunia usaha tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak;
b.   Mensukseskan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak;
c.   Memberikan informasi kepada masyarakat dan keluarga tentang pentingnya membangun karakter anak melalui peningkatan pengasuhan keluarga guna mempercepat penanaman nilai-nilai kebangsaan;
d.   Mendorong peningkatan komitmen tentang kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak;
e.   Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dunia swasta, media massa dan semua pihak untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di seluruh tanah air; dan
f.    Mendorong pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

TEMA DAN SUB TEMA HARI ANAK NASIONAL 2015

1.   Tema HAN Tahun 2015 adalah: “Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak“.
2.   Sub-Tema HAN 2015 adalah:
1)   Bangun karakter anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia;
2)   Wujudkan ketahanan keluarga untuk mendorong tumbuh kembang anak Indonesia yang sehat dan berprestasi;
3)   Wujudkan rekonstruksi sosial dalam menciptakan lingkungan yang melindungi hak anak.

LOGO HARI ANAK NASIONAL 2015

Makna Logo Menggambarkan figur anak perempuan dan anak laki-laki yang secara bersama-sama merangkai simbol nasionalisme (bendera), intelektual dan akhlak mulia (buku), cita-cita dan prestasi (bintang). Bermakna sebagai generasi penerus harus memiliki nasionalisme, rasa cinta tanah air, solidaritas, kecerdasan, berkhlak mulia, dan cita-cita yang tinggi.

PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Tingkat Pusat

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN Tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

b. Tingkat Daerah

Penyelenggara HAN Tahun 2015 di daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang.

c. Di Luar Negeri

Penyelenggaraan HAN Tahun 2015 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN Tahun 2015 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing negara.

SIFAT PENYELENGGARAAN

a. Koordinatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 melibatkan berbagai pihak dari unsur pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Setiap unsur memiliki peran dan program/kegiatan yang di tingkat nasional dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Badan/Biro/Kantor PP- PA.

b. Apresiatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dimaksudkan untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, dan juga kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap tumbuh kembang anak secara optimal dan pemenuhan haknya.

c. Komunikatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan pada masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan suara anak, dan berpartisipasi dalam berbagai bidang dan pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak.

d. Partisipatif

Penyelenggaran Peringatan HAN 2015 dilakukan secara sederhana, bermakna, dan mudah diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak-hak anak.

AGENDA HARI ANAK NASIONAL 2015

Acara Puncak HAN Tahun 2015 dilakukan pada tanggal 11 Agustus 2015 bertempat di Istana Bogor, Jawa Barat. X. KEPANITIAAN HARI ANAK NASIONAL 2015

a. Nasional

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Nasional dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Repubik Indonesia.

b. Daerah

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

c. Luar Negeri

Penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 di Luar Negeri dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara masing-masing.

DANA

Dana untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2015 adalah sebagai berikut.

A. Nasional dan Luar Negeri : APBN. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
B. Daerah : APBD. Swadaya masyarakat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PENUTUP

a.   Pedoman ini merupakan arahan umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
b.   Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Penyelenggaraan ini dapat dikembangkan oleh Panitia setempat.
c.   Setelah penyelenggaraan Peringatan HAN 2015 dilaksanakan, penanggung jawab masing-masing segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan dilampiri foto dokumentasi dan dikirim ke :

Panitia Hari Anak Nasional Tahun 2015 Tingkat Nasional

·       Ketua Umum: WAHYU HARTOMO Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
·       Ketua Acara Puncak: LENNY N. ROSALIN Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat
·       Sekretaris: Maydian Werdiastuti Hp. 0815168725 email Maydian Werdiastuti@yahoo.com
·       Bendahara: Sudarmaji Hp. 081399958167 email sudarsasaa@gmail.com

Download Pedoman Peringatan Hari Anak (HAN) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2015"

Post a Comment