Sahabat PTK dan Operator Sekolah
yang berbahagia…
Dalam penerbitan NUPTK baru baik
bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
di Padamu Negeri, maka PTK bersangkutan diperlukan syarat harus terdaftar dulu
di Padamu Negeri melalui Operator / Admin Sekolah bersangkutan.
Beberapa dokumen sebagai syarat
penerbitan NUPTK bagi PTK yang sudah berstatus PNS maupun yang CPNS di
antaranya adalah :
1.
Photocopy Kartu Keluarga (KK).
2.
Photocopy SK CPNS / PNS.
3.
Photocopy SK Pembagian Tugas
Mengajar ataupun SK Penugasan/Pengangkatan dari Sekolah.
4.
Photocopy ijazah terakhir yang telah
diakreditasi oleh Perguruan Tinggi asal.
5.
Formulir Pengajuan NUPTK PNS / CPNS
yaitu Form S06a.
6.
Pakta Integritas PTK. Selengkapnya mengenai
cara cetak Pakta Integritas (S07a), silahkan lihat pada links artikel berikut.
Untuk mencetak formulir pengajuan
NUPTK baru bagi PTK yang berstatus CPNS / PNS adalah selengkapnya sebagai
berikut :
1.
Login di Padamu Negeri menggunakan
akun PTK yang diperoleh dari Operator Sekolah masing-masing.
2.
Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN
dan Password dengan benar.
3.
Pilih "Pengajuan NUPTK".
4.
Lalu cetak Surat S06a dengan klik “Cetak Surat”.
Selanjutnya seluruh bahan mulai dari
S06a, S07a, dan photocopy (KK, SK CPNS / PNS, SK Penugasan dari Sekolah, dan
Ijazah terakhir) silahkan diantarkan ke Operator Padamu Negeri Dinas Pendikan
Kabupaten/Kota setempat untuk diperiksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK baru
tersebut. Jika sudah sesuai serta memenuhi syarat pengajuan NUPTK baru dengan
mendapatkan surat tanda terima pengajuan NUPTK Baru (S09).
Setelah itu silahkan cek kembali
pada beberapa hari ke depan dengan login PTK, jika penerbitan NUPTK sudah
disetujui LPMP Provinsi Anda, maka NUPTK baru akan tampil otomatis pada laman
PTK. Demikian panduan singkat mengenai cara mengajukan NUPTK baru bagi PTK PNS /
CPNS di Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Cara/Panduan Mengajukan NUPTK Baru Bagi PNS / CPNS di Padamu Negeri"
Post a Comment