Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Pemerintah
memutuskan melaksanakan penuh kebijakan
di bidang pendidikan pada 1 Januari 2017 sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah setelah mempertimbangkan berbagai hal, kata
Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi
Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.
"Kami
akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut
pada 1 Januari 2017 setelah melalui keputusan rapat koordinasi dua menteri
koordinator pada Januari 2015," kata Agus dalam perbincangan dengan Antara
di Jakarta, Rabu.
Keputusan
itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk pemilihan kepala
daerah serentak pada 2015 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan
keputusan untuk melaksanakan sesuai jadwal semula pada September 2016, kata
Prof. Agus.
Deputi
Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi teknis tentang pelaksanaan UU
tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara
pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota pada bidang
pendidikan.
Lebih
jauh dia mengatakan berdasarkan UU itu, Pemerintah
kabupaten – kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah
Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah
Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
"Setelah
melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat
II selama ini terlalu berat karena itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan
kewenangannya dibagi," kata dia.
Kewenangan-kewenangan
dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah,
pembangunan sekolah, dan siswa.
Kualitas Pendidikan
Prof.
Agus mengatakan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk
mencapai setidaknya program wajib belajar 12 tahun tercapai sehingga anak-anak
didik dapat bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat,
menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi
persaingan.
Menkokesra : Prof.
Dr. R. Agus Sartono, MBA.
|
Angkatan
kerja setingkat SMP mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar
Agus.
"Yang penting juga ialah tidak ada alasan
lagi mereka yang tidak mampu tidak bisa melanjutkan sekolah karena sebanyak
20,3 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2015," kata
Prof. Agus.
Data
tahun 2014 menunjukkan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta
orang dan jika ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.
Menurut
dia, Kementerian Agama memiliki kebijakan sendiri terkait lembaga-lembaga
pendidikan yang berada di bawahnya. Dia berpendapat bahwa tantangan ke depan ialah bagaimana mendorong anak-anak yang putus
sekolah kembali bersekolah.
"Ini
menjadi tugas dari Kementerian Sosial," kata dia "Selain itu Pemda
tak boleh seenaknya mengangkat guru."
0 Response to "Kebijakan Pendidikan Nasional Dilaksanakan Awal Tahun 2017 Sesuai Dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah"
Post a Comment