Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Ditinjau dari beban belajar peserta didik berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.

Dalam melaksanakan kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah bersertifikat pendidik.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran

Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Untuk memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/SMK.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.

1.   Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?
2.   Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?
3.   Apa tujuan ekuivalensi itu Dilakukan?
4.   Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua mata pelajaran?
5.   Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?
6.   Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?
7.   Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?
8.   Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?
9.   Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?
10.    Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?
11.    Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?
12.    Kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?
13.    Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya dapat dipenuhi dari kegiatan ekuivalensi seluruhnya? berapa pengakuan maksimalnya?
14.    Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan dapat dipilih oleh guru?
15.    Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?
16.    Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?
17.    Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?
18.    Apakah dengan melakukan kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?
19.    Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan kegiatan ekuivalensi?
20.    Apakah kegiatan pembelajaran/ Pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Berikut ulasan selengkapnya dari dari pertanyaan-umum di atas :

1. Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?

Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).

Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.

Lalu secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru. Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar-agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.

2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?

Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11.

Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?

Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya, tetapi guru SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar:

a. Mata pelajaran di SMP meliputi :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Ilmu Pengetahuan Alam,
3)   Matematika,
4)   Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6)   Seni Budaya, dan
7)   TIK.

b. Mata pelajaran di SMA meliputi :

1)   Geografi,
2)   Matematika,
3)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4)   Sejarah, dan
5)   TIK.

c. Mata pelajaran di SMK meliputi :

1)   Bahasa Indonesia,
2)   Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3)   Sejarah, dan
4)   TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI).

6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?

Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.

7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?

Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak
mengalami perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi.

Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.

8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?

Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, misalnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.

9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?

Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam struktur program Kurikulum 2013, sedangkan
mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, karena tidak ada perubahan jumlah jam beban belajar peserta didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.

10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?

Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan karena kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penataan dan pemerataan kebutuhan guru.

Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena dampak perubahan kurikulum, mengikuti aturan yang berlaku. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

11. Berapa banyak kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang dapat diekuivalensikan?

Ada 5 jenis kegiatan ekivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh guru sesuai dengan kebutuhannya, yaitu guru menjadi:
a.   walikelas,
b.   pembina OSIS,
c.   guru piket,
d.   membina kegiatan ekstrakurikuler, seperti OSN, Keagamaan, Pramuka, Olah raga, Kesenian, UKS, PMR, Pencinta Alam, dan KIR, atau
e.   menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan.

12. Kegiatan pembelajaran/pembimbingan apa saja yang diakui untuk diekuivalensikan dan bagaimana pengakuan ekuivalensinya?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diakui untuk diekuivalensikan dan pengakuan ekuivalensinya dijelaskan sebagai berikut.

Wali Kelas
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Pengelolaan Kelas
b.   Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
c.   Penyelenggaraan Administrasi Kelas
d.   Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik
e.   Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik
f.    Pencatatan mutasi peserta didik
g.   Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
h.   dan lain-lain tugas
Satu kelas
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
b.    Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.    c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
Membina OSIS
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Menyusun program pembinaan OSIS
b.   Mengkoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional
c.   Penyelenggaraan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik
d.   Mengkoordinasikan berbagai kegiatan ekstrakurikuler dan class meeting
e.   Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
a.   Surat tugas sebagai Pembina OSIS dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
Guru Piket
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
b.   Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.   Menjadi guru pengganti di kelas kosong
d.   Mencatat warga sekolah yang tidak disiplin
e.   Melaporkan kasus-kasusyang bersifat khusus kepada kepala sekolah
f.    Melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas guru piket


Laporan hasil piket per tugas
Membina Ekstrakurikuler
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
a.   Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
b.   Jadwal piket yang ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c.   Laporan hasil piket per tugas
Satu paket
per tahun
2 jam
pelajaran
a.    Surat tugas sebagai Pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
b.   Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
a.    Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
Menjadi Tutor Paket A, B, atau C
TUGAS
JUMLAH KEGIATAN / KELAS / KELOMPOK / ORANG
EKUIVALENSI
BEBAN
KERJA
PER MINGGU
BUKTI FISIK
Mengajar peserta didik Paket A, Paket B, atau Paket C di PKBM/SKB
Jam pelajaran per  minggu
Sesuai dengan
alokasi jam pelajaran per
minggu, maksimal 6 jam pelajaran
a.    SK mengajar sebagai tutor.
b.   Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
c.    Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
13. Apakah beban mengajar guru minimal 24 jam tatap muka per minggunya dapat dipenuhi dari  egiatan ekuivalensi seluruhnya? Berapa pengakuan maksimalnya?

Tidak. Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan diakui paling banyak 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.

14. Berapa banyak kegiatan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan yang dapat dipilih oleh guru?

Dapat lebih dari 1 kegiatan ekuivalensi, namun jumlah jam yang diakui paling banyak adalah 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau 6 jam tatap muka per minggu.

15. Mengapa hanya kegiatan-kegiatan tesebut yang dapat diekuivalensikan dalam pemenuhan beban kerja tatap muka guru SMP/SMA/SMK?

Karena 5 kegiatan ekuivalensi tersebut merupakan kegiatan yang berinteraksi langsung atau tatap muka dengan peserta didik, sehingga sangat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran / pembimbingan / pendidikan di satuan pendidikan.

16. Bagaimana cara melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan untuk memenuhi beban mengajar guru?

Cara melakukan kegiatan ekuivalensi:

a.   Kepala sekolah melakukan pemetaan jumlah guru dan jumlah jam mengajar di satuan pendidikan.
b.   Kepala sekolah membagi tugas kegiatan ekuivalensi dengan memprioritaskan guru yang bersertifikat pendidik yang masih kekurangan beban mengajar pada SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
c.   Guru memilih kegiatan ekuivalensi pembelajaran/ pembimbingan berdasarkan Lampiran Permendikbud yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan diketahui oleh kepala sekolah.
d.   Guru yang melakukan kegiatan ekuivalensi tersebut menyerahkan bukti fisik berupa surat tugas, program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah, dan laporan hasil kegiatan pembelajaran/ pembimbingan.

17. Apa yang harus dilakukan agar guru yang mengekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dapat dibayarkan tunjangan profesinya?

Tahapan bagi guru yang melakukan ekuivalensi agar mendapatkan tunjangan profesi:

a.   Guru merencanakan program kegiatan ekuivalensi yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
b.   Guru melaksanakan kegiatan ekuivalensi dan menyiapkan bukti fisik/dokumen kegiatan ekuivalensi yang diperlukan.
c.   Kepala sekolah melegalisasi bukti fisik/ dokumen kegiatan ekuivalensi.
d.   Kepala sekolah menyampaikan bukti fisik/dokumen yang sudah dilegalisasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
e.   Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru.
18. Apakah dengan melakukan kegiatan ekivalensi pembelajaran / pembimbingan, guru matapelajaran yang telah bersertifikat pendidik tersebut dapat memenuhi beban mengajar minimal tatap muka per minggunya dan akan mendapatkan SK Tunjangan Profesi?

Guru yang melakukan kegiatan ekuivalensi tidak otomatis mendapatkan SK Tunjangan Profesi karena harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

19. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan pelaksanaan kegiatan ekuivalensi?

Kewajiban Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:

a.   penataan dan pemerataan guru agar tidak terjadi kelebihan guru di sekolah-sekolah tertentu;
b.   verifikasi bukti fisik ekivalensi kegiatan pembelajaran / pembimbingan yang disampaikan oleh kepala sekolah; dan
c.   pemantauan dan pengendalian dalam pembinaan kepada guru-guru di wilayahnya.

20. Apakah kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang diekuivalensi ini bersifat permanen?

Tidak.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran Tahun 2014/2015, kegiatan ekuivalensi hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Sedangkan beberapa daftar pertanyaan terkait masing-masing tugas tambahan beserta jumlah jam mengajar beban kerja guru sebagai ekuivalensinya sebagai berikut :

A. WALI KELAS

1.   Kegiatan apa saja yang menjadi tugas wali kelas?
2.   Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pengelolaan kelas?
3.   Apakah yang dimaksud dengan interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
4.   Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik?
5.   Langkah apa yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya?.
6.   Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Wali Kelas di atas dapat dilihat pada links artikel berikut.

B. PEMBINA OSIS

1.   Berapa jumlah pembina Osis pada setiap satuan pendidikan yang dapat diberikan nilai ekuivalensi?
2.   Siapa saja yang boleh menjadi pembina OSIS terkait dengan ekuivalensi?
3.   Bagaimana sistematika penyusunan program pembinaan OSIS yang dapat dijadikan bukti fisik?
4.   Bagaimana sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang dapat dijadiikan bukti fisik?
5.   Bolehkah saya mendapatkan jam tambahan ekuivalensi sebagai Pembina OSIS di satuan pendidikan lain?
6.   Mengapa membina OSIS dapat dijadikan salah satu untuk penambahan jam ekuvalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Pembina OSIS di atas dapat dilihat pada links artikel berikut.

C. GURU PIKET

1.   Berapa jumlah minimal dan maksimal guru piket yang di perbolehkan? dan rasio perhitungannya?
2.   Adakah kriteria tertentu yang dijadikan dasar untuk menentukan guru piket selain kekurangan beban mengajar akibat kurikulum 2013 kembali ke kurikulum tahun 2006?
3.   Adakah format isian yang di perlukan untuk ekuivalensi ?
4.   Bagai mana cara menghitung jam piket untuk dapat diekuivalensi ?
5.   Jika kekurangan beban mengajar 5 jam, dapatkan kekurangan ini diatasai dengan 5 hari sebagai guru piket ?
6.   Berapa lama masa berlaku SK Guru piket ?
7.   Dapatkah diperhitungkan sebagai ekuivalensi, jika guru tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru piket sehari penuh sesuai dengan jadwal piket ( dari jam pertama sampai terakhir) ?

D. MEMBINA EKSTRAKULIKULER

1)      Apakah yang dimaksud Kegiatan Ekstrakurikuler?
2)      Apa saja bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler?
3)      Apakah Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler ?
4)      Bagaimana tahapan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan?
5)      Komponen apa saja yang terdapat dalam Program Kegiatan Ekstrakurikuler?
6)      Bagaimana penyusunan jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
7)      Komponen apa saja dalam menyusun jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler?
8)      Penilaian seperti apa yang dilakukan dalam kegiatan Ekstrakurikuler?
9)      Unsur apa saja yang terlibat dalam pengembanganKegiatan Ekstrakurikuler ?
10)    Berapa banyak Kegiatan Ekstrakurikuler bagi guru mata pelajaran terkait ekuivalensi?
11)    Berapa jam yang diakui bagi guru mata pelajaran yang membina Kegiatan Ekstrakurikuler?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler di atas dapat dilihat pada links artikel berikut.

E. TUTOR PAKET A, B, ATAU C

1.   Mata pelajaran apakah yang diakui sebagai ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dalam pendidikan kesetaraan?
2.   Mata pelajaran apakah yang dapat pengakuan ekuivalensi?
3.   Berapa jumlah kegiatan/kelas/kelompok/orang yang diakui sebagai jam ekuivalensi?
4.   Berapa ekuivalensi beban per minggu?
5.   Bukti fisik apa yang diperlukan untuk perhitungan ekuivalensi?

Jawaban selengkapnya dari pertanyaan-pertanyaan tentang tugas tambahan guru sebagai Tutor Paket A, B, atau C di atas dapat dilihat pada links artikel berikut.

Referensi artikel : Permendikbud No. 4 Tahun 2015

0 Response to "Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Seputar Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester 1 Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"

Post a Comment