Sahabat
PTK dan Operator Dapodikdas SD-SMP pada semester 2 (genap) tahun pelajaran
2014/2015 yang berbahagia…
Setelah
pada beberapa waktu yang lalu telah terselenggara Rakor yang dihadiri oleh
Rekan-rekan Operator SimTun Dinas Kabupaten/Kota di Garuda Plaza Hotel Medan
Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru / Pendidik Tahun 2015.
Berikut beberapa
poin penting sebagai hasil dari Rakor terkait SKTP 2015 di antaranya :
1. PKG
dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
2.
PKG
dilakukan secara manual.
3.
Hasil
PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus.
4. Aplikasi
khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan
Akun masing-masing untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan diumumkan
melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten).
5.
Nilai
dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
Kemudian
ada beberapa tambahan info dari Pak Nazarudin Kompetan untuk Rakor selanjutnya diikuti
oleh Wakil Kepala Dinas bisa Kabag atau Pejabat lainnnya dan Operator Simtun. Jadi
ada pejabat dinasnya... Di semua region seperti itu... Tujuannya agar pejabat
tahu kebijakannya.
Sumber
info : Pak Waryanto Wanto
0 Response to "Hasil Keputusan Rakor Tunjangan Dikdas 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi) Guru / Pendidik Tahun 2015"
Post a Comment