Cara Menonaktifkan PTK Oleh Admin / Operator Dinas di Padamu Negeri

Sahabat Operator / Admin Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Padamu Negeri yang berbahagia…

Setelah Admin Sekolah menyerahkan SM04 (lihat cara mendapatkan SM04 di sini), Admin Dinas akan menjadikan permanen data penonaktifan PTK tersebut.

Berikut langkah-langkah singkat untuk menjadikan permanen/menyetujui ajuan penonaktifan PTK oleh Admin Dinas :

1.   Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id.

2.   Isi ID dan Password login Anda.
3.  Pilih layanan PADAMU DISDIK, pada dasbor PADAMU DISDIK pilih menu Pendidik  Dan Tenaga Kependidikan dan pilih Mutasi & Non Aktif.

4.   Lalu pilih Pelaporan Non Aktif dan klik tombol Entri Formulir SM04a/b.
5.   Akan keluar tampilan seperti ini, dan PegId kita isi dengan form SM04 yang tadi kita dapat lalu klik Cek Data PTK.

6.   Nanti akan keluar tampilan seperti ini dan klik simpan dan kita mendapatkan form SM05 dan klik Simpan.

7.   Dan mendapatkan form SM05.
Demikian panduan non aktifkan PTK yang dilakukan oleh Admin Dinas di Padamu Negeri yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Cara Menonaktifkan PTK Oleh Admin / Operator Dinas di Padamu Negeri"

Post a Comment