Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
Seluruh aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.
Menteri
PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, edaran ini menindaklanjuti perintah Presiden
pada sidang kabinet kedua pada hari Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan
gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan
efisiensi kerja aparatur negara.
Dalam
Surat Edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara
konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan
anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Ketentuan dimaksud meliputi tiga hal.
Pertama
Inpres RI nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi; kedua Surat Edaran
Menpan RB nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka
Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan
Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PANRB nomor 18 tahun 2012
tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.
Selain
itu, SE ini memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan
penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing
melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang. Antara lain dengan
menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi
penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta
menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy
dalam berbagai kesempatan.
Dalam
Surat Edaran itu juga diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan
dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat
celcius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang
hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.
Mengenai
anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara
membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan
memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor, membatasi pengadaan barang/jasa
baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau
memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
Langkah-langkah
penghematan lainnya diatur dalam point keempat, sesuai dengan situasi dan
kondisi masing-masing instansi. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam
negeri dan kedaulatan pangan, setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan
menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri
pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.
Surat
Edaran ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia,
Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan
Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.
(bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber
: http://www.menpan.go.id
0 Response to "Penghematan Nasional, Dari Perjalanan Dinas Hingga Hidup Sederhana – Surat Edaran MenPAN-RB No. 10 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara"
Post a Comment