Sahabat
Edukasi yang sedang berbahagia...
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar
Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh
pendidik berbentuk:
1.
Nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2.
Deskripsi
sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3.
Penilaian
oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Pengembangan
Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang
sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun
demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memandang perlu disusunnya
Buku Panduan Pengisian Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik dan Model
Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk
membantu sekolah mengembangkan Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Buku
Petunjuk Teknis Pengisian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik dan Model Laporan
Pencapaian Kompetensi Peserta Didik SMK diharapkan dapat membantu sekolah dan
pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Pencapaian
Kompetensi Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66
Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa
penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1)
Nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2)
Nilai
dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
3)
Deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian
oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan
penyusunan laporan kemajuan Pencapaian Kompetensi peserta didik.
Laporan
Pencapaian Kompetensi peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah
dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang
berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu,
laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan
komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil
belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Direktorat
Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, memandang perlu
menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMK, Petunjuk Teknis Pengelolaan
Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk
membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan
Pencapaian Kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor.
Download
Juknis Pengisian dan Format Buku Rapor Kurikulum 2013 untuk SMK silahkan klik di sini dan untuk download Pedoman Penilaian dapat diunduh pada links berikut… Dan untuk download semua file berformat word untuk rapor SD, SMP, SMA, dan SMK lengkap silahkan kunjungi artikel berikut... Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!
0 Response to "Pedoman Penilaian, Juknis Pengisian Rapor SMK, dan Format Buku Rapor Kurikulum 2013 SMK (Word)"
Post a Comment