Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena nilai ambang batas (passing grade) yang dipatok pemerintah cukup tinggi, yaitu 383.
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Kemenpan-RB Totok Kuswandaru mengatakan, draf passing grade baru itu belum bisa
diumumkan ke publik karena masih menunggu administrasi penomoran dalam bentuk
keputusan menteri atau surat edaran. "Yang jelas, informasi tentang
passing grade untuk TKD yang baru sudah keluar," terang Totok sebagaimana
dikutip situs Kementerian PAN-RB, Senin (21/10) siang.
Sebagaimana diketahui setelah lolos seleksi administrasi
dan verifikasi berkas, pelamar CPNS harus mengikuti TKD yang diselenggarakan
dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Negara
(BKN), atau dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) bagi instansi
pemerintah yang di daerahnya tidak ada kantor perwakilan BKN.
Materi TKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Jika lolos dari
TKD, pelamar CPNS tinggal melalui Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang
diselenggarakan masing-masing instansi perekrutnya, dan tes wawancara sebelum
ditetapkan sebagai CPNS.
Kepala Biro Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Kemen PAN-RB Totok Kuswandaru mengatakan, ketentuan passing grade tersebut
berlaku untuk seluruh pelamar CPNS di semua instansi pusat atau daerah.
“Pada ujian CPNS tahun lalu nilai ambang batas yang
dipatok Kemen PAN-RB 275. Rencananya, nilai ambang batas itu dinaikkan menjadi
400. Namun, rencana tersebut direvisi sehingga nilai ambang batas 383,” ungkap
Totok.
Ia mengemukakan, revisi itu dilakukan karena nilai
rata-rata pelamar CPNS di Kemen PAN-RB rendah. Namun hal itu dilakukan, karena
jika dipaksakan untuk menggunakan nilai ambang batas yang tinggi, bisa
dipastikan pelamar yang lulus TKD sedikit dan tidak bisa memenuhi seluruh
formasi yang tersedia.
Diakui Totok, kebijakan Kementerian PAN-RB menetapkan
nilai ambang batas itu tergolong terlambat. Sebab, di sejumlah instansi, ujian
atau TKD sudah berlangsung. Misalnya di Kemen PAN-RB sendiri dan Kemenlu.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
- Kisi-kisi soal ujian CPNS 2013, klik di sini
- Contoh soal ujian CPNS untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti ujian CPNS 2013, klik di sini
0 Response to "Nilai Kelulusan CPNS 2013 - Nilai Ambang Batas Kelulusan (Passing Grade) TKD = 383"
Post a Comment