Penanganan Masalah SMP Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, SMP Satap Perlu Diperbaiki dan Direvitalisasi

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat.

SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau yang sederajat.

Dalam rangka menuntaskan atau percepatan wajar 9 tahun itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan perluasan akses dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan SD. Misalnya dengan membuka satuan pendidikan SD-SMP/MI-MTs Satu Atap (Satap) atau Pendidikan Dasar Terpadu.

Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menyatu atau berdekatan dengan lokasi SD/MI pendukungnya yang terletak di daerah terpencil, terisolir dan terpencar.

Sehubungan dengan SMP Satu Atap ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal segera melakukan pendataan seluruh SMP satu atap.

Pasalnya, kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu mencium ada masalah dalam penyelenggaraan SMP satu atap. Saat ini jumlah SMP satu atap mencapai 5.000 unit lebih. SMP satu atap ini adalah SMP yang satu komplek dengan SD ’’inangnya’’.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, kepala SMP satu atap bisa orang lain atau sama dengan kepala SD. Hamid menceritakan salah satu masalah utama yang kerap dijumpai dalam SMP satu atap adalah urusan guru.

Menurutnya banyak sekali SMP satu atap yang tidak bisa mengejar standar layanan untuk urusan guru. Menurutnya sebagai sekolah yang resmi, SMP satu atap tetap harus memenuhi standar minimal jumlah guru.

Dia menjelaskan SMP satu atap yang tidak memenuhi syarat, direkomendasikan untuk ditertibkan. Hamid menjelaskan Kemendikbud tidak bisa mengeluarkan surat penutupan, karena izin berdirinya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota. ’’Sebelum ada penertibkan, mohon SMP satu atap diperbaiki dan direvitalisasi,’’ katanya di sela kegiatan lomba motivasi belajar mandiri (Lomojari) 2016 kemarin.

Menurut Hamid SMP satu atap tetap diperlukan. Namun pelayanannya juga harus prima seperti sekolah-sekolah lainnya. Mulai dari guru, perpustakaan, dan gedung infrastrukturnya. Selama ini SMP satu atap banyak yang beroperasi seadanya, karena untuk memenuhi akses belajar di daerah-daerah khusus.

Pejabat asal Madura itu menjelaskan di daerah-daerah terpencil atau kepulauan dengan populasi anak yang sedikit, terkadang tidak efektif untuk mendirikan SMP utuh. Sehingga untuk mengatasi akses pendidikan, dibuatlah SMP satu atap yang gandeng dengan SD.

Dukungan keberadaan SMP satu atap yang berkualitas juga disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia mengatakan kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal harus mendapatkan akses layanan pendidikan. ’’Diantaranya adalah dengan mambangun sekolah satu atap,’’ tutur dia.

Dia mengatakan konsep yang selama ini berjalan adalah, diawali dengan pendirian sekolah terbuka. Kemudian sekolah terbuka itu berubah bentuk menjadi sekolah satu atap. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan bangga melihat prestasi anak-anak SMP terbuka di ajang kecakapan hidup.

0 Response to "Penanganan Masalah SMP Satu Atap, Sebelum Ada Penertiban, SMP Satap Perlu Diperbaiki dan Direvitalisasi"

Post a Comment