Seluruh Guru PNS dan Non PNS Yang Ber-NUPTK Wajib Ikut UKG Pada Bulan November 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Untuk saat ini NUPTK dari seluruh guru sejak tahun ajaran 2015/2016 diakomodir oleh Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) yang mana untuk pengelolaan dari setiap sekolah diinput ke dalam aplikasi Dapodik.

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen GTK, Sumarna Surapranata bahwasannya jumlah guru se-Indonesia (PNS maupun Non PNS) yang sudah memiliki NUPTK hingga saat ini keseluruhannya sebanyak 3.015.315 guru.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud saat ini tengah melakukan persiapan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk semua guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Kita sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK, atau Tempat Uji Kompetansi. Sudah disiapkan di seluruh Indonesia. Pendaftaran sedang berjalan. Verifikasi sudah hampir 70 persen," ujar Pranata saat ditemui usai Dialog Pendidikan di Semarang, Jawa Tengah, (12/10/2015).

Dia mengatakan, UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline. Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring, melainkan luring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

"Tapi ada daerah yang melaksanakan online juga offline, seperti Jayawijaya. Di Kota Jayapura online, tapi agak pedalaman offline," tutur Pranata.

Dia menambahkan, saat ini Kemendikbud sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Pelaksanaan UKG tahun 2015 akan berlangsung pada 9-27 November. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan sekitar 60-100 soal.

Pranata mengatakan, ke depannya UKG akan dilakukan secara rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah. "Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa apa," katanya. (Desliana Maulipaksi)


0 Response to "Seluruh Guru PNS dan Non PNS Yang Ber-NUPTK Wajib Ikut UKG Pada Bulan November 2015"

Post a Comment