Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemda Harus / Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pasca lahirnya kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi CPNS, langkah yang harus dituntaskan adalah verifikasi data 440 ribu tenaga honorer tersebut.

Karena itu, Kenenterian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, khususnya Pemda (Pemerintah Daerah) untuk secepatnya melakukan verifikasi honorer K2 di masing-masing instansi.

Hal itu perlu dilakukan agar dalam implementasinya benat-benar fix dan tidak ditemukan honorer bodong lagi. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, dari data yang sudah diverifikasi itu, pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS. "Tetapi sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, usulan itu harus berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK)," ujarnya saat mewakili Menteri PANRB membuka Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang (TKB) di Makassar, Kamis (17/09).


Iwan menegaskan, pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.

Bercermin dari hasil tes honorer K2 lalu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi.

Ditanya soal dana APBN yang bakal digunakan sebesar Rp 34 triliun per tahun, diasumsikan setiap pegawai golongan II akan dibayar sekitar Rp 4.5 juta per bulan, terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan. Selain itu, dalam bekerja juga membutuhkan anggaran. Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan pentingnya dilakukan seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). 

Rakor ini menghadirkan tiga instansi yang sudah menerapkan TKB tertulis dengan Computer Assisted Tes (CAT), yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.

Acara ini merupakan Rakor Penyusunan Naskah TKB kedua, diikuti sekitar 500 peserta dari Sekda dan Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya rakor serupa sudah dilaksanakan untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi. Rakor serupa juga akan digelar dalam waktu dekat di Batam untuk pemda yang belum ikut hari ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

0 Response to "Untuk Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, Pemda Harus / Wajib Verifikasi Data Honorer K2 Sampai Desember 2015"

Post a Comment