Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan  pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan lembaga penyalur.

Mekanisme / prosedur untuk pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP, dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal setelah siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:

a.   Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:

1)   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2)   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)   Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
4)   Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
5)   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a)   kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b)   dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b.   Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan lembaga pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan Format Usulan Lembaga sesuai lampiran.

c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan siswa/peserta didik calon penerima BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal). Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan

Siswa calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik.

Dan pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan dapat dilakukan melalui VIP (Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Baca juga : Mekanisme Pengusulan Siswa /Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016

Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP berdasarkan Pedoman / Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Dana BSM/PIP 2015 Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP Tahun 2015 – 2016 "

Post a Comment