Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS / ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, TNI dan POLRI telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja  ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan.

Berikut penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

a.   Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.


Download selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs http://menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

0 Response to "Surat Edaran Penetapan Jam Kerja PNS / ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 M"

Post a Comment