Ditjen GTK Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Program sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses dan hasil pembelajaran dan meningkatkan kesejahteraan guru serta meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Terkait dengan hal program sertifikasi guru / pendidik tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan mengkaji ulang sertifikasi pendidik bagi dua kelompok guru, yaitu guru yang telah diangkat sebelum UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan guru yang diangkat setelah UU tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota sertifikasi pendidik tahun 2015 yang baru terisi sebesar 63 ribu guru, dari kuota 70 ribu yang ditetapkan.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, mengungkapkan, ke depan sertifikasi pendidik akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. "Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah dapat sertifikat benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," jelasnya, Senin (22/6).

Perbaikan UKG akan mengacu kepada hasil UKG yang diterima guru. "UKG yang sudah ada akan dilihat, siapa yang bagus dan tidak, sehingga dapat kami jadikan diagnostik, mereka tidak bagusnya di mana," ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pranata mengatakan, hasil UKG pun akan berfungsi sebagai tes penempatan pelatihan kompetensi guru.

"Kami akan menggunakan peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, seperti pelatihan dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, berdasarkan kompetensi guru itu," pungkasnya. (esy/jpnn)

0 Response to "Ditjen GTK Kemdikbud Akan Mengkaji Ulang Sertifikasi Guru / Pendidik"

Post a Comment