Cara Cetak Ulang Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS BKN 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Dalam proses pendaftaran / registrasi di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal setelah dicek pada laman bahwasannya “NIP ini sudah terdaftar” seperti gambar berikut :

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan nomor registrasi PUPNS BKN 2015 ataupun mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/login

2.   Pada laman ini silahkan klik pada “Lupa No. Registrasi?

3.   Setelah itu masukkan NIP Anda dengan benar dan lengkap, lalu klik “OK”.

4.  Kemudian isikan jawaban pertanyaan pengaman yang muncul sama persis dengan jawaban yang Anda input saat proses registrasi / pendaftaran sebelumnya.

5.  Setelah nomor registrasi muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun dapat dicetak kembali.

6.   Selesai, maka Tanda Bukti Pendataran berikut kode registasi dapat Anda dapatkan kembali.

Untuk melihat cara registrasi E-PUPNS, contoh tanda bukti pendaftaran E-PUPNS dan links download buku panduan lengkap tentang E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan kunjungi artikel berikut

Demikian cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..! Demikian cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015 sehingga tanda bukti pendaftaran dapat dicetak. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

0 Response to "Cara Cetak Ulang Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS BKN 2015"

Post a Comment