Struktur JJM Kurikulum KTSP 2006 SD/MI - Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut struktur kurikulum 2006 KTSP untuk jenjang SD/MI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.

a.   Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.

Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.

Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.

b.   Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.

c.   Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.

d.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

e.   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.

f.    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.

JJM Kurikulum Tahun 2006 KTSP jenjang SD/MI
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV, V, dan VI
A. Mata Pelajaran




   1. Pendidikan Agama



3
   2. Pendidikan Kewarganegaraan



2
   3. Bahasa Indonesia



5
   4. Matematika



5
   5. Ilmu Pengetahuan Alam



4
   6. Ilmu Pengetahuan Sosial



3
   7. Seni Budaya dan Keterampilan



4
   8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
       Kesehatan



4
B. Muatan Lokal



2
C. Pengembangan Diri



2*)
Jumlah
26
27
28
32
*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

Download selengkapnya Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

0 Response to "Struktur JJM Kurikulum KTSP 2006 SD/MI - Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah"

Post a Comment