Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2TK Dikdas Untuk Penerbitan SK Tunjangan Bagi Guru Tahun 2015

Sahabat PTK dan Rekan-rekan Operator Sekolah yang berbahagia… 

Berikut informasi terbaru terkait Kebijakan Direktorat P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015.

Informasi ini admin share dari Catatan Bpk. Yusep Patahuddin yang bersumber dari Bpk. Asha Roed Andhin terkait dengan Penerbitan SK Tunjangan di semester 1 (Januari – Juni) Tahun 2015, sebagai berikut :

1.   Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2.   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3.  PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah).
4.   Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
5.   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6.  Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci JJM.

Tambahan Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan :

1.  Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir Februari 2015.

2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.

3.   Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi Juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK Dikdas selanjutnya dapat dilihat pada blog http://andhin.net. Demikian share informasi terkait Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan Guru pada semester 1 tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data…!

0 Response to "Hal-Hal Penting Terkait Kebijakan P2TK Dikdas Untuk Penerbitan SK Tunjangan Bagi Guru Tahun 2015"

Post a Comment