Surat Edaran Pelaksanaan Pelaporan PKG Online 2014/2015 Padamu Negeri - PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran dari BPSDMPK-PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Pembinaan Mutu Pendidikan) Kemdikbud No. 21014/J/LL/2014 tanggal 03 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 yang ditujukan kepada Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.

Bahwa, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan PSDMPK PMP Kemdikbud terkait PKG periode 2014/2015 disampaikan bahwa pelaporan PKG periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id.

Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke database pusat yang dikelola Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan pertimbangan angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen, P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.


Penjelasan lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:

1.   LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online di Layanan Padamu Negeri berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.

2.   Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas hasil PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online di Layanan Padamu Negeri.

3.   Pengawas Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian Kinerja para Kepala Sekolah binaannya masing-masing dan memastikan pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu syarat status keaktifan NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

4.   Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat status keaktifan Kepala Sekolah bersangkutan.

5.   Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai 8 September 2014 dan berakhir selambatnya tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan membantu pelaksanaan Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta sebagai bahan Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

6.  Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg

Demikian informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari bersama Padamu Negeri kita tingkatkan mutu pendidikan nasional melalui Teknologi Informasi yang tepat guna dan terjangkau.

Demikian informasinya, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari bersama Padamu Negeri kita tingkatkan mutu pendidikan nasional melalui Teknologi Informasi yang tepat guna dan terjangkau.

0 Response to "Surat Edaran Pelaksanaan Pelaporan PKG Online 2014/2015 Padamu Negeri - PAUDNI, Dikdas, dan Dikmen"

Post a Comment