Surat Edaran Ditjen Dikmen Tentang Penggunaan Aplikasi Dapodikmen 2014

Sahabat Operator Dapodikmen yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran dari Dirjen Dikmen Nomor : 2484/D/M1/2014 tertanggal 2 Mei 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tentang Penggunaan Aplikasi Dapodikmen, bahwasannya, dalam rangka peningkatan layanan data dan informasi, pada saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah mengembangkan Sistem Pendataan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) yang terintegrasi.

Dengan aplikasi Dapodikmen diharapkan akan diperoleh data secara cepat, tepat, akurat dan valid, serta terbarukan. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Aplikasi Dapodikmen merupakan pengembangan dan penyempumaan dari sistem pendataan yang telah dikembangkan sebelumnya yaitu PAS SMA, PAS SMK, dan PAS SMLB, dengan harapan agar lebih mudah, efektif dan eļ¬sien.

2.  Aplikasi Dapodikmen ini dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan data dan informasi serta menyesuaikan dengan kurikulum 2013.

3. Aplikasi Dapodikmen dapat didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id

4. Sebagai kunci untuk mengakses aplikasi tersebut oleh setiap sekolah, terlampir disampaikan Kode Registrasi sekolah disetiap kabupaten/kota.

5.   Seluruh sekolah pada jenjang pendidikan menengah diwajibkan untuk mengisi data pokok pendidikan pada aplikasi dimaksud secara lengkap, benar dan dilakukan updating secara periodik minimal 1 kali dalam 1 semester.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota untuk dapat menindaklanjutinya dengan mensosialisasikan, menginformasikan, dan menugaskan para Kepala Sekolah di wilayahnya masing-masing.

0 Response to "Surat Edaran Ditjen Dikmen Tentang Penggunaan Aplikasi Dapodikmen 2014"

Post a Comment