Prosedur / Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan kembali share infomasi mengenai Prosedur / Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014, selengkapnya sebagai berikut:

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan / rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut :

a.   Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut .

Tabel 1. Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik

b.   masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1)   masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2)   masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c.   sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini .

Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi

Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut .

Tabel 3. Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap

Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4.

Tabel 4. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan / Ruang

Contoh :

a.   Dra. Anita adalah seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 sampai dengan akhir Desember tahun 2012  (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan akhir Februari 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00
Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888 = 55,783
Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

b.   Dra. Elni, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Bahasa Inggris pada SMP Bunga di Malang. Yang bersangkutan mempunyai pendidikan / kualifikasi akademik S-1 Bahasa Inggris dan S-2 bidang linguistik dari program studi yang terakreditasi B. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap di SMP Bunga mulai 1 Januari tahun 2000. Pada bulan Maret tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S2 = 150 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 2000 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 13 x 2 x 7,628 = 198,328
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Maret 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5 Total masa kerja selama 13 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (198,328 + 31,5) = 0,1 5 x 229,828 = 34,474

Angka kredit masa kerja sebesar 34,474 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Elni MP,d diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 150 + 2 + 34,474 = 186,474 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

c.   Dr. Budi Wijaya, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Biologi pada SMA YP Nusantara Jaya di Bogor. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 pendidikan Biologi, dan S-2 Pendidikan lingkungan Hidup dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup pada UNJ. Yang bersangkutan mengajar Biologi sejak tahun 1995, dan diangkat sebagai g u r u tetap d i SMA tersebut sejak 1 Januari 1998. Pada bulan Oktober tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S3 = 200 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 200 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah.  Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 1998 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 15 x 2 x 7,628 = 228,84. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3,5 x 2 x 5,25 = 36,75. Total masa kerja selama 18,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (228,84+ 36,75) = 0,15 x 265,59 = 39,838

Angka kredit masa kerja sebesar 39,838 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Budi Wijaya, M.Pd. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Muda dengan angka kredit 200,+ 2 + 39,838= 241,838 dalam pangkat Penata golongan III/c.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

d.   Umi Kalsum M.Pd adalah guru kelas SD YP Lestari yang mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada September tahun 2004 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas. Yang bersangkutan memiliki ijazah S-1 PGSD dan S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada April tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S-1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S-2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai September tahun 2004 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 8 x 2 x 7,628 = 122,048. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan April 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00.

Total masa kerja selama 10 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (122,048+ 21,00) = 0,15 X 143,048 = 21,457. Angka kredit masa kerja sebesar 21,457 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 21,457= 133,457 dalam pangkat Penata Muda golongan III/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

e.   Farida Sinambela M.Pd adalah guru kelas TK Harapan Bunda mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada Juli tahun 2003 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas TK. Yang bersangkutan memiliki ijazah S I PGTK dan S2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru . Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai Juli tahun 2003 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 9,5 x 2 x 7,628 = 144,932. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 11,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (144,932+ 21,00) = 0,15 X 165,932 = 24,890. Angka kredit masa kerja sebesar 24,890 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 24,890= 136,890 dalam pangkat Penata Muda golongan Ill/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

f.    Dr. Martinus Sahertian, M.M. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik pada SMA Xaverius di Flores. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 Theologi, S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Agama Katholik sejak tahun 1985, dan diangkat sebagai guru tetap di SMA tersebut sejak Agustus 1989, serta mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik. Pada bulan Mei tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit untuk pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampu, S I = 100 Ijazah pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 dan S3 = 10 + 15 = 25. 2) Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 d i m a s u k k a n ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat
pendidik. Total angka kredit ijazah yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu sebesar 25 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai sejak Agustus 1989 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5. Total masa kerja selama 26 t a h u n = 15% (A+B) = 0,15 (350,888+ 31,5) = 0,15 x 382,388 = 57,358.

Angka kredit masa kerja sebesar 57,358 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Martinus Sahertian, M.M. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 125 + 2 + 57,358= 184,358 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

g.   Dr. I Ketut Mahendradatta, M.Pd. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan pada SMP YP Bujana Tirta. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S I dan S2 Pendidikan Olahraga dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY dan belum bersertifikat pendidik. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan sejak tahun 2006, dan diangkat sebagai guru tetap di SMP tersebut sejak November 2009. Pada bulan Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan tertinggi sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 = 150. Ijazah pendidikan yang t i d a k sesuai mata pelajaran yang diampu, S3 = 15. 2) Sertifikat pendidik = 0. Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik tidak ada. Angka kredit S-3 sebesar 15 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai sejak November 2009 sampai dengan akhir Desember Tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 3 x 2 x 7,628 = 45,768 Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (45,768+ 21,00) = 0,15 x 66,768 = 10,015. Angka kredit masa kerja sebesar 10,015 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. I Ketut Mahendradatta, M. Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 165 + 0 + 10,015= 175,015 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

Angka kredit pemberian kesetaraan yang dirinci ke dalam unsur utama dan unsur penunjang dituangkan ke dalam format Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional guru sebagaimana contoh format 2, atau format 3, atau format 4.

Referensi artikel : Salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

0 Response to "Prosedur / Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014"

Post a Comment