Buku Pedoman Elektronik Input Data Pada Tabel PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Aplikasi Dapodikdas

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Semoga dengan adanya informasi tentang Buku Pedoman Elektronik Input Data Pada Tabel PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Aplikasi Dapodikdas. Dengan postingan kali ini semoga dapat membantu teman-teman operator sekolah dalam rangka menyukseskan pendataan pokok pendidikan di sekolah masing-masing.

Identitas

a.   Nama : Diisi dengan nama PTK sesuai Akta Lahir atau KK. Hindari penggunaan gelar akademik maupun gelar sosial. (seperti Dr., Drs., S.Pd, Hj., dan H.).
b.   NIK : Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan PTK. NIK tertera di KK
c.   Jenis kelamin : Pilih jenis kelamin/gender PTK.
d.   Tempat lahir : Diisi dengan tempat lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
e.   Tanggal lahir : Diisi tanggal lahir PTK sesuai Akta Lahir atau KK.
f.    Nama ibu kandung : Diisi dengan nama ibu kandung PTK sesuai Akta Lahir atau KK.


Data Pribadi

a.      Alamat jalan : Diisi dengan nama jalan alamat PTK.
b.      RT : Diisi dengan nomor RT alamat PTK.
c.      RW : Diisi dengan nomor RW alamat PTK.
d.      Nama dusun : Diisi dengan nama dusun alamat PTK.
e.      Desa/Kelurahan : Diisi dengan nama desa alamat PTK.
f.       Kecamatan : Pilih kecamatan alamat PTK. Ketikkan nama kecamatan untuk memfilter referensi kecamatan, lalu akan muncul nama kecamatan dan kabupatennya. Pilih kecamatan yang dimaksud
g.      Kode pos : Diisi dengan angka kode pos alamat PTK.
h.      Agama : Pilih agama PTK.
i.       Status perkawinan : Pilih status perkawinan PTK.
j.       Nama suami/istri : Diisi dengan nama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
k.      NIP suami/istri : Diisi dengan NIP suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada).
l.       Pekerjaan suami/istri : Diisi dengan pekerjaan utama suami/istri PTK yang ditanggung (jika ada). Pilih Lainnya khusus istri apabila sebagai ibu rumah tangga.
m.     NPWP : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak milik PTK (jika memiliki).
n.      Kewarganegaraan : Pilih kewarganegaraan PTK.

Kepegawaian

a.      Status kepegawaian : Pilih status kepegawaian PTK saat ini. Isian ini harus sama antara sekolah Induk dan bukan Induk. Misalkan PNS di Induk maka di sekolah Bukan Induk harus dinyatakan PNS juga walaupun sekolahnya swasta
b.      NIP : Diisi Nomor Induk Pegawai baru PTK sesuai yang dikeluarkan oleh BKN 18 digit. Hanya untuk PNS.
c.      NIY/NIGK : Diisi dengan Nomor Induk Yayasan (NIY) / Nomor Induk Guru Kontrak (NIGK) bagi PTK yang bertugas di sekolah swasta. Kosongkan untuk sekolah negeri.
d.      NUPTK : Diisi dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (jika memiliki). 16 Digit
e.      Jenis PTK : Pilih jenis PTK sesuai dengan tugas utamanya di sekolah.
f.       SK Pengangkatan : Diisi dengan nomor SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya. Apabila status kepegawaian dipilih PNS, maka Diisi nomor SK pengangkatan sebagai PNS.
g.      TMT Pengangkatan : Diisi tanggal SK pengangkatan sesuai dengan status kepegawaian yang telah dipilih sebelumnya.
h.      Lembaga pengangkat : Pilih lembaga yang mengangkat PTK sesuai dengan SK pengangkatannya.
i.       SK CPNS : Diisi nomor SK CPNS apabila PTK adalah CPNS atau PNS. Kosongkan selain itu.
j.       TMT CPNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai CPNS. Kosongkan bila bukan CPNS atau PNS.
k.      TMT PNS : Diisi tanggal mulai bertugas sebagai PNS. Kosongkan bila bukan PNS.
l.       Pangkat/Golongan : Pilih pangkat dan golongan PTK (terbaru). Kosongkan bila bukan PNS.
m.     Sumber gaji : Pilih sumber gaji PTK.

Kompetensi Khusus

a.      Punya lisensi kepala sekolah : Pilih kepemilikikan lisensi kepala sekolah sebagai Ya atau Tidak. Kepemilikan lisensi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat lulus diklat pelatihan kepala sekolah.
b.      Keahlian laboratorium : Pilih spesifikasi keahlian laboratorium yang dimiliki oleh PTK. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai laboran.
c.      Mampu menangani keb. khusus    : Pilih kemampuan khusus yang dapat ditangani oleh PTK. Dapat dipilih lebih dari satu
d.      Keahlian Braille : Pilih "Ya" jika PTK memiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai Braille.
e.      Keahlian bahasa isyarat : Pilih "Ya" jika PTK meiliki keahlian dalam berkomunikasi memakai bahasa isyarat.

Kontak

a.      Nomor telepon rumah : Diisi nomor telepon rumah milik PTK.
b.      Nomor HP : Diisi nomor ponsel milik PTK.
c.      Email : Diisi email milik PTK.

0 Response to "Buku Pedoman Elektronik Input Data Pada Tabel PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Aplikasi Dapodikdas"

Post a Comment