Cara Mendapatkan E-FIN Untuk Aktivasi Aplikasi E-Filling – Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Online

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

E-Filing adalah suatu cara untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 

Yang dapat menggunakan E-Filling menyampaikan SPT-nya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S atau Formulir 1770 SS.

Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat final.

Sedangkan Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.

Syarat Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing adalah Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Cara untuk mendapatkan e-FIN adalah dengan menyampaikan permohonan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2014. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan (expired). Maka Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN.

Setelah kita mendapatkan e-Fin, langkah selanjutnya adalah mengisi registrasi Fomulir e-Filing pada website https://efiling.pajak.go.id; sekaligus melakukan aktivasi e-Filing dengan klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email pengguna e-Filing.

Baca juga : Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Via Online Tahun 2016

Web browser yang direkomendasikan untuk dapat digunakan secara optimal pada e-Filing Browser yang adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari.

Berikut layanan telepon yang dapat dihubungi terkait e-Filling :

1.   Hubungi nomor telepon (kode area) 500200 untuk informasi tentang tata cara penggunaan aplikasi e-Filing?

2.   Hubungi nomor telepon 021-5250208 ext-3486 untuk berkomunikasi dengan Admin aplikasi e-Filing?

Referensi artikel : https://efiling.pajak.go.id

2 Responses to "Cara Mendapatkan E-FIN Untuk Aktivasi Aplikasi E-Filling – Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Online"

  1. cara mendapatkan EFIN bisakah lewat online jg?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengajukan permohonan e-FIN Wajib Pajak atau kuasanya harus datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat Bu, jangan lupa untuk memastikan E-mail yang digunakan pendaftaran nantinya benar-benar aktif untuk digunakan untuk verifikasi, jika lupa password, dan lain-lain Bu... Terimakasih...

      Delete