Kewenangan Pengelolaan Guru Jadi Urusan Bersama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Direvisinya  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.

Demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu (9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, termasuk pengelolaan guru. 

Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari  daerah  terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.

"Hal ini mengakibatkan banyak daerah yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada daerah yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap intervensi  politik," jelasnya.

Mendikbud mengatakan, persoalan guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan juga persoalan distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan guru di Indonesia sebenarnya sudah  cukup ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut persoalan kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB sepakat melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali kewenangan pengelolaan guru.

 “Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke daerah, karena tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi kalau persoalan distribusi guru dijadikan kewenangan pusat  maka akan lebih mudah mengaturnya.

Dijelaskan Mendikbud, proses tidak boleh tergantung kepada input karena apabila input-nya rendah dan prosesnya jelek maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan menempatkan guru-guru yang bagus ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber gambar dan artikel : Kemdikbud RI

0 Response to "Kewenangan Pengelolaan Guru Jadi Urusan Bersama Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota"

Post a Comment